Mohon Info dan Dasar Hukumnya (Peraturan/Edaran) tentang level akreditasi jurnal (SInta) yang dapat dinilai untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke LK atau GB? Karena ada persepsi kalau untuk ke Lektor Kepala atau GB Jurnal Terakreditasi Yang dimaksud minimal Sinta 2 atau Level 2. Mohon pencerahannya dan Terimakasih atas pencerahannya.
Mohon maaf baru bisa dijawab sekarang, sebelum menjawabnya berikut beberapa arahan dari dikti terkait kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, maka bagi pengusul pada jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dengan masa kerja minimal sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB dipersyaratkan memiliki karya ilmiah yang luar biasa.
eluarbiasaan ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan minimum seperti yang tercantum pada tabel berikut
Daftar Isi [hide]
Tidak ada komentar