KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi mengumumkan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untum mensukseskan Pemilu 2024. Lantas, adakah link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, PPK berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5 - 6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Tugas PPK dan PPS

Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. 

Selain itu, tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu. 

Bukan hanya itu, tugas PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.

Sedangkan tugas PPS yaitu mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. Selain itu, PPS juga bertugas menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang- undangan. 

Link dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS

Para pendaftar bisa daftar PPK dan PPS situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di  .https://siakba.kpu.go.id/ Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:


Fotokopi KTP elektronik

 Ijazah legalisir

Surat pernyataan kesediaan

Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbin


Cara Pendaftaran

Buka situs https://siakba.kpu.go.id   

Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)

Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email

Usai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA

Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen

Cek kelengkapan dokumen, 

Cek hasil verifikasi administrasi

Cek hasil tes tertulis 

Cek hasil wawancara  

Cek hasil seleksi


Gaji PPK dan PPS 2022

Gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan sudah dinaikkan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022. Adapun berikut ini rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan.

Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000

Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000

Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000

Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000

Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000

Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000

Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000

Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000

Demikian ulasan mengenai link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, cara daftar, tugas, dan gajinya. Semoga bermanfaat.