Pengertian Fiqih:
Secara bahasa kata fiqih yaitu al-Ilm (ilmu) dan al-fahm (pemahaman). Jadi fiqih merupakan sebuah ilmu yang mendalam. sedangkan menurut istilah fiqih ialah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum islam.
secara bahasa ibadah mempunyai tiga makna, yaitu:Ta’at, Tunduk dan pengabdian. Jadi ibadah adalah bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.
Kegiatan Ibadah ialah mendekatkan diri kepada Allah swt dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar dan Kifarat.
Fiqih Ibadah ialah ilmu yang menjelaskan tentang dasar-dasar, hukum-hukum islam, khususnya dalam ibadah, seperti; Shalat, Zakat, Haji, Qurban, Thaharah dll-Nya yang semua itu merupakan rasa syukur, dan ketaatan menjalankan perintah Allah swt demi untuk mecapai ridha Allah swt.
Dasar ilmu Fiqih Ibadah adalah yakni al-Qur’an dan As-Sunnah.
Prinsip melaksanakan Ibadah adalah:
Niat lillahi ta’ala (QS-Al-Fatihah:5), Semua yang hendak kita kerjakan, harus dadahului dengan niat Lillahi ta'ala (karena Allah)
Ikhlas (QS-Al-Bayinah:5), Ibadah yang dikerjakan harus dengan niat yang ikhlas, dengan tujuan supaya Allah memberi syafa'at atas ibadah yang kita lakukan. Allah tidak akan menerima ibadah seseorang tanpa diiringi dengan niat yang ikhlas.
Tidak menggunakan perantara atau washilah (QS-Al-Baqarah:186)
Dilakukan sesuai dengan tuntunan Syariat islam, yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah
Seimbang antara kehidupan di dunia dan akherat (QS-Al-Qashash:77)
Allah memerintahkan kepada kita untuk mencari apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) di akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) dunia.
Tidak berlebih-lebihan (QS-Al-A’raf:31)
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan dalam menjalankan hidup (manusia) didunia.
Mudah (bukan meremehkan) dan Meringankan Bukan Mempersulit (QS-Al-Baqarah:286)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Definisi Fiqih Ibadah dan Bagaimana Prinsipnya.
Tidak ada komentar