1.
Pengertian
Najis
adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan
tidak syahnya ibadah.
2.
Macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam
hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a.
Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis
mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi
yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud
najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah
satunya dicampur dengan debu.
Cara
ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ
اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم
Artinya
: “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing
hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR.
Muslim)
b.
Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis
mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
1.
Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau,
rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya
cukup disiram dengan air di atasnya.
2.
Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau
ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang
wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda
yang termasuk najis mutawassithah adalah :
a.
Bangkai, kecuali bangkai
ikan, bangkai belalang, bangkai manusia
b.
Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah
darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron
tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c.
Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d.
Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan
depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
e.
Segala macam minuman keras.
Hadis
nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ
لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ
فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد
Artinya
: “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai
ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c.
Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis
mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum
makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan
najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan
air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air
yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan
rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:
يُغْسَلُ
مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء
Artinya
: “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika
terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya”
(HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)
3.
Cara bersuci dari najis
1
Siapkan air untuk mensucikan najis
2. Benda yang terkena najis
3
Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna
dan rasanya untuk najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air
tujuh kali dengan debu.
THAHARAH
Pengertian
Secara
bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah
adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats.
Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri” (QS. al-Baqarah/2 : 222)
قال
رَسُول اللَّهِ ضَلَّى اللهًُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ
الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ (أخرجه مسلم
Artinya
: “Rasulullah SAW bersabda : “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan
Alhamdulillah memenuhi timbangan”. (HR. Muslim)
2.
Benda-benda
yang digunakan untuk bersuci (thaharah)
a.
Benda Padat
Benda
padat yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah debu, batu, pecahan genting,
bata merah, kertas, daun dan kayu yang dalam keadaan bersih dan tidak terpakai.
Syarat benda padat yang dapat dipergunakan bersuci adalah :
1)
Kasar/dapat membersihkan
2)
Suci.
b.
Benda Cair
Benda
cair yang dapat dipergunakan untuk bersuci adalah air mutlak, yaitu air yang
tidak tercampuri oleh najis seperti air sumur, air sungai, air laut dan air
salju (es).
Menurut
hukum Islam, air dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1)
Air Suci dan Mensucikan, yaitu air yang halal diminum dan dapat dipergunakan
untuk bersuci, yaitu :
a)
air hujan
b)
air laut
c)
air salju/es
d)
air embun
e)
air sungai
f)
air mata air
2)
Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tetapi
tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, misalnya: air kelapa, air teh, air kopi
dan air yang dikeluarkan dari pepohonan.
3)
Air muntanajis (air yang terkena najis). Air ini tidak halal untuk diminum dan
tidak dapat dipergunakan untuk bersuci, seperti air yang sudah berubah warna,
bau dan rasanya karena terkena najis, maupun air yang sudah berubah warna, bau
dan rasanya karena tidak terkena najis tetapi dalam jumlah sedikit.
4)
Air makruh dipakai bersuci seperti air yang terkena panas matahari dalam
bejana.
5)
Air musta`mal (air yang sudah terpakai). Air ini tidak boleh untuk bersuci
karena dikhawatirkan sudah terdapat kotoran di dalamnya.
Tidak ada komentar